Bedak Bayi Merk Terkenal Ini Di Denda $37 Juta Karena Terbukti Memicu Kanker Mesothelioma ..


Perusahaan bedak bayi terkenal ini mesti menunaikan paling tidak $37 juta dalam suatu gugatan yang mengklaim seorang mengidap kanker mesothelioma sebab terpapar asbestos dalam produk berbasis bedak tergolong Bedak Bayi Johnson, demikian pengakuan juri pengadilan negeri negara unsur New Jersey hari Kamis.

Keputusan oleh semua juri di New Brunswick, New Jersey, muncil di sidang pengadilan kedua secara nasional yang berpusat pada klaim bahwa produk-produk bedak Johnson & Johnson berisi asbestos ketika perusahaan itu secara terpisah berjuang untuk menghadapi ribuan permasalahan yang mengklaim produk bedak tersebut pun dapat mengakibatkan kanker rahim.

Keputusan ini dijangkau dalam suatu gugatan yang dikemukakan oleh Stephen Lanzo, yang mengasumsikan ia menderita kankter mesothelioma setelah mencium debu yang timbul dampak pemakaian bedak Johnson & Johnson secara reguler semenjak ia dicetuskan tahun 1972.

Mesothelioma ialah sebuah kanker mematikan yang berhubungan erat dengan penyampaian pada asbestos. Kanker ini menyerang jaringan tipis yang melapisi rongga-rongga tubuh, sangat sering di dekat paru-paru, namun pun di unsur perut dan lokasi lainnya.



Juri mengabulkan gugatan Lanzo sebesar $30 juta dan istrinya $7 juta. Juri mengejar bahwa Johnson & Johnson bertanggungjawab atas 70% dari kerugian dan Imerys, pemasok bedak, bertanggungjawab atas 30% nya.

Juri bakal kembali bersidang hari Selasa guna persidangan lebih lanjut guna menilai apakah juri mesti mengabulkan gugatan yang berhubungan kerugian, menurut keterangan dari sebuah perkabaran dari peradilan yang disiarkan oleh Courtroom View Network.

Johnson & Johnson menampik tuduhan dan menuliskan bahwa Bedak Bayi Johnson, yang telah dijual sejak tahun 1894, tidak mengadung asbestos atau menjadi pemicu mesothelioma atau kanker rahim.

“Meskipun kami kecewa dengan keputusan ini, juri masih mesti bermusyawarah dalam peradilan ini dan kami tidak bakal berkomentar lebih jauh lagi sampai kasus ini ditamatkan secara penuh,” ujar Johnson & Johnson dalam suatu pernyataan.

Imerys tidak langsung merespon terhadap permohonan guna mendapatkan pernyataannya

sumber : voaindonesia,com

Komentar